Mungkin ada diantara Sobat atau keluarga Sobat yang ingin ganti nama. Kok ganti nama? Ya misalkan ada kesalahan penulisan nama di akta kelahiran, ataupun sebab lainnya. Berikut akan dijelaskan mengurus sendiri ganti nama sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Penyiapan Berkas Ini adalah berkas yang harus disiapkan sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri PN Fotocopy Buku Nikah Orangtua ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya RawamangunFotocopy Akta Kelahiran ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya RawamangunFotocopy KTP Orangtua ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya RawamangunFotocopy Kartu Keluarga ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya RawamangunFotocopy KTP saksi sejumlah 2 orang tidak perlu dilegalisir. Saksi tersebut harus memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang akan diubah namanya Sidang di Pengadilan Negeri Mendatangi kantor Pengadilan Negeri di daerah sesuai dengan daerah penerbit Akta Kelahiran. Misalnya lahir di Jakarta Timur Akta Kelahiran, maka Anda harus berkunjung ke kantor PN Jakarta kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Anda akan diberikan contoh surat permohonan yang harus diketik sendiri tidak boleh di scan. Berkas dokumen surat permohonan ganti nama tersebut kemudian disimpan pada CD Compact Disk dengan format .doc atau .docx. Selanjutnya CD berkas permohonan ganti nama tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta biaya sidang sesuai ketentuan negara, sebesar jadwal sidang Pengadilan NegeriMenerima keputusan sidang Pengadilan Negeri Setelah keputusan sidang dari Pengadilan Negeri sudah diterima, selanjutnya keputusan tersebut difotocopy dan diserahkan ke kantor Dukcapil di Grogol, Jakarta Barat. Dan proses mengurus sendiri ganti nama sesuai hukum yang berlaku sudah selesai. Nama baru sudah resmi dapat digunakan. Post navigation This div height required for enabling the sticky sidebar
penetapanpanjar-biaya-2022-01 (tidak berlaku) penetapan-panjar-biaya-2022-02 Adapun Besaran Biaya Relaas Pemanggilan Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor W14-U2/179/HK. dan Nomor W13-A2/494/HK.00.8/SK/1/2022 per 17 Januari 2022 sebagai berikut
Selasa, 25 November 2014Bacaan 6 MenitSelamat siang, saya berencana menambah nama di akte saya. Dari yang saya ketahui, untuk dapat menambah nama membutuhkan jalur persidangan. Saya mau tanya, untuk membuat surat permohonan itu diketik/ditulis tangan? Dan juga apa di pengadilan disediakan orang yang bisa dibayar untuk jadi saksi?Terimakasih atas pertanyaan Saudara penanya, kami akan mencoba menjawab permasalahan yang Saudara kini Saudara maksud dengan menambah nama dapat kami artikan sebagai perubahan nama. Memang benar untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU No. 23/2006” jo. Pasal 93 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil “Perpres No. 25/2008” yang menyatakan demikianPasal 52 ayat 1UU No. 23/2006“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.Pasal 93 ayat 2Perpres No. 25/2008“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memenuhi syarat berupaa. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;b. Kutipan Akta Catatan Sipil; c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; d. Fotokopi KK; dan e. Fotokopi KTP.”Jadi dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama Saudara, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon Saudara ajukan perubahan nama. Salinan penetapan yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh Saudara ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan yang diajukan oleh pemohon sebaiknya dibuat secara tertulis meskipun dalam hal pemohon tidak pandai menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatat maupun menyuruh untuk mencatat. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement “HIR” yang menjelaskan Pasal 118 ayat 1 HIR“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, ………”Pasal 120 HIR“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya."Dari dua pasal di atas dapat dilihat bahwa surat gugatan/permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan. Menurut Yahya Harahap di dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 49 bahwa gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Mengenai gugatan lisan pada Pasal 120 HIR di dalam bukunya “Komentar HIR” hal. 102 Mr. R. Tresna menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya untuk “memudahkan orang yang mencari pengadilan, yang buta huruf, agar mereka tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak jujur, yang meminta ongkos besar untuk menerbitkan surat permintaan dan mengurus perkara.” Untuk itu maka permohonan Saudara kepada pengadilan negeri sebaiknya dibuat secara tertulis, apabila Saudara tidak dalam kategori buta huruf. Mengenai apakah diketik atau ditulis tangan, maka saran kami agar surat permohonan tersebut diketik. Hal ini untuk mengantisipasi permohonan Saudara tidak dapat diterima oleh hakim, dikarenakan gugatan saudara tidak jelas mengenai saksi yang Saudara tanyakan, dapat kami simpulkan bahwa saksi yang Saudara maksud adalah saksi yang akan memberikan kesaksian untuk perisitiwa mengenai Saudara yang dia sendiri tidak tahu, artinya kesaksian tersebut adalah palsu. Kesaksian menurut Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan“Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan, alasan-alasan bagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat maupun perkiraan-perkiraan khusus, yang diperoleh dengan jalan pikiran, bukanlah kesaksian.”Untuk itu tidak disarankan Saudara mencari saksi baik di dalam maupun dari luar pengadilan dengan cara membayar, karena orang yang ingin Saudara hadirkan untuk didengar keterangannya adalah tidak termasuk dalam kategori saksi yang diatur oleh sebab itu Saudara harus menghadirkan saksi-saksi dari kerabat sekitar yang memang mengetahui alasan-alasan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri. Apabila Saudara menghadirkan saksi dengan cara membayar atau menghadirkan saksi yang akan bersaksi tetapi dia tidak tahu tentang terang peristiwa yang dimaksud maka orang yang memberikan kesaksian tersebut dapat diancam telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dan Sumpah Palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 242 ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan sebagai berikut“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”Sekian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat menjawab permasalahan saudara.
MateraiRp.10.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan) Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Mentok Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) - Aplikasi E. SKUM Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa Email aktif pihak Penggugat / Pemohon